Aturan Baru bagi Pendaftar Haji yang Pernah Berhaji
Jumat, 29 Mei 2015 · 14:30 WIB
Jakarta (Pinmas) — Antusiasme masyarakat Indonesia untuk menunaikan ibadah haji sangat tinggi. Namun, kuota haji Indonesia terbatas, yaitu hanya 168.800 jamaah per tahun, akibat pemotongan 20% dari kuota normal. Akibatnya, daftar antrian (waiting list) jamaah haji Indonesia terus memanjang.
Berdasarkan data dari Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (SISKOHAT) Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, antrian jamaah haji terlama mencapai 28 tahun (2043) di Kabupaten Wajo, sementara antrian terpendek hanya 5 tahun (2020) di Kabupaten Seluma dan Kaur.
Untuk mengatasi masalah ini, Kementerian Agama mengeluarkan kebijakan baru yang memprioritaskan pengisian kuota haji untuk jamaah yang belum pernah berhaji. Lantas, bagaimana nasib jamaah yang sudah pernah melaksanakan ibadah haji?
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, pada hari yang sama, menjelaskan bahwa Kementerian Agama telah menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) No 29 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler. Aturan ini menyatakan bahwa orang yang sudah berhaji dan ingin mendaftar lagi, baru akan diberi kesempatan paling cepat sepuluh tahun setelah pelaksanaan haji terakhir.
“Mulai sekarang, bagi setiap calon jamaah yang mendaftar tahun ini dan sudah pernah berhaji, maka paling cepat bisa berhaji lagi sepuluh tahun kemudian,” ujar Menag. Ia menambahkan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memprioritaskan mereka yang belum berkesempatan menunaikan haji, tanpa menutup pintu bagi yang sudah.
Namun, perlu dicatat bahwa pembatasan ini tidak berlaku bagi pembimbing ibadah. Kementerian Agama akan mengatur ketentuan lebih lanjut mengenai hal ini.
Dalam Pasal 3 ayat (4) PMA, dinyatakan bahwa jamaah haji yang pernah menunaikan ibadah haji dapat melakukan pendaftaran haji setelah sepuluh tahun sejak ibadah haji terakhir. Ayat (5) mengatur bahwa ketentuan ini tidak berlaku bagi pembimbing, dan ayat (6) menegaskan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai pendaftaran untuk pembimbing akan ditetapkan oleh Direktur Jenderal.